Mafia Migas? Skandal Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Jakarta, 26 Februari 2025 โ Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap kasus korupsi besar yang mengguncang industri migas nasional. Dugaan praktik korupsi ini terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018โ2023.
Menurut Jaksa Agung, kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp193,7 triliun. Investigasi yang dilakukan mengungkap berbagai modus operandi, termasuk pengoplosan bahan bakar, manipulasi harga minyak mentah, serta rekayasa laporan keuangan untuk menutupi kerugian akibat kebocoran dana.
โSkandal ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Ada indikasi bahwa minyak mentah berkualitas rendah sengaja diimpor dengan harga tinggi, kemudian diolah dengan campuran produk lain untuk dijual sebagai bahan bakar premium,โ ujar Jaksa Agung dalam konferensi pers.
Selain itu, ditemukan bahwa sebagian bahan bakar yang seharusnya dijual dengan harga subsidi justru dialihkan untuk keuntungan pribadi beberapa oknum. Beberapa tersangka, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan pengusaha migas, telah diperiksa dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara tegas, termasuk upaya penyitaan aset dan pemulihan kerugian negara. Sementara itu, pemerintah menegaskan akan melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola migas guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi yang selama ini dianggap sebagai salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Publik pun berharap ada tindakan tegas agar kepercayaan terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia bisa kembali dipulihkan.